Lelang eksekusi selain menjalankan fungsi penegakan hukum (law enforcement), juga mempercepat perekonomian negara, sebagai contoh pelaksanaan lelang pasal 6 Undangundang Hak Tanggungan (UUHT) di mana pemohon lelang adalah bank/lembaga keuangan sebagai penyalur kredit yang berupaya dalam penurunan Non Performing Loan (NPL) atau kredit macet.
sumber : djkn.kemenkeu.go.id